Header Ads

Breaking News

Informasi Lengkap Seputar PPDB Online SUL-SEL 2018

Selamat Datang di PPDB Online

Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan






Ketentuan Umum

  1. Sekolah adalah satuan pendidikan yang meliputi Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB);
  2. Calon peserta didik baru adalah peserta didik SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat, yang tamat pada Tahun Pelajaran 2017/2018 yang akan melanjutkan pendidikan ke SMA, SMK dan SLB;
  3. Sekolah tujuan adalah sekolah yang menjadi sekolah pilihan calonpeserta didik baru;
  4. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara Nasional untuk jenjang SMA dan SMK;
  5. Sertfikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SHUN atau Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SKHUN adalah surat keterangan yang berisi nilai ujian nasional sebagai tingkat capaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu;
  6. Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menerangkan bahwapemegangnya telah lulus/tamat belajar dari satuan pendidikan;
  7. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB, adalah penerimaan peserta didik baru pada jenjang SMA Negeri dan SMK Negeri;
  8. PPDB jenjang SMA dan jenjang SMK Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Pelajaran 2018/2019 menggunakan zona Kabupaten/Kota.
  9. PPDB berbasis zonasi hanya diterapkan pada jenjang SMA, sedangkan jenjang SMK tidak berbasis zonasi.
  10. Seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru dilakukan melalui : Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Akademik, Jalur Prestasi dan Jalur Khusus;
  11. Situs PPDB Online 2018 Provinsi Sulawesi Selatan adalah website resmi Penerimaan Peserta Didik Baru pada laman e-Panrita dengan alamat http://epanrita.sulselprov.go.id/

Persyaratan Calon Peserta Didik Baru

A. Sekolah Menengah Atas (SMA)


  1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun dibuktikan dengan Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan dilegalisir oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
  2. Memiliki Ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat.
  3. Memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
  4. Persyaratan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada poin (3) dikecualikan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah di luar negeri.
  5. Calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing yang berasal dari sekolah di luar negeri wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah.
  6. Memiliki kemampuan baca tulis.

B. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)


  1. Memiliki SHUN/SKHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
  2. Memenuhi syarat-syarat sesuai dengan ketentuan spesifik bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian di sekolah pilihan.
  3. Persyaratan calon peserta didik baru sebagaimana dimaksud pada poin (3) dikecualikan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari sekolah di luar negeri.
  4. Calon peserta didik baru, baik Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang berasal dari sekolah di luar negeri wajib mendapatkan Surat Keterangan dari Direktur Jenderal Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah.
  5. Memiliki kemampuan baca tulis

Jenjang Pendidikan Pilihan


Sekolah Menengah Atas (SMA)


Klik Daftar dibawah Jika memilih SMA

 Daftar

Jalur Pendaftaran :

  • Domisili | Buka 02-07-2018, Tutup 07-07-2018Zonasi
  • Afirmasi | Buka 20-06-2018, Tutup 25-06-2018Zonasi
  • Akademik | Buka 20-06-2018, Tutup 25-06-2018Zonasi
  • Prestasi | Buka 20-06-2018, Tutup 25-06-2018Non Zonasi
  • Khusus | Buka 20-06-2018, Tutup 25-06-2018Non Zonasi



    Anak SMK

    Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)



    Klik Daftar dibawah Jika memilih SMK

     Daftar 

    Jalur Pendaftaran :

    • Afirmasi | Buka 20-06-2018, Tutup 25-06-2018Non Zonasi
    • Akademik | Buka 02-07-2018, Tutup 09-07-2018Non Zonasi
    • Prestasi | Buka 20-06-2018, Tutup 25-06-2018Non Zonasi
    • Khusus | Buka 20-06-2018, Tutup 25-06-2018Non Zonasi



    Aturan/Ketentuan
    Berikut ini Aturan/Ketentuan PPDB Online yang berlaku untuk Jalur Afirmasi :
    1. Untuk calon peserta didik baru dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah.
    2. Membawa bukti kepemilikan Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (KPKH).
    3. Dalam hal calon peserta didik baru memperoleh Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (KPKH) dengan cara yang tidak sesuai dengan ketentuan perolehannya akan dikenai sanksi pengeluaran dari Sekolah.
    4. Sanksi sebagaimana dimaksud pada poin (3) diberikan berdasarkan hasil evaluasi sekolah bersama dengan Komite Sekolah dan Dinas Pendidikan Provinsi.
    5. Jika terdapat kesamaan dalam pemeringkatan/rangking menurut radius zona terdekat dari sekolah, maka penentuan peringkat didasarkan pada NUN (Nilai Ujian Nasional) dengan urutan mata pelajaran Matematika, Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia.
    6. Jika tetap sama sebagaimana pada poin (3) maka diprioritaskan kepada calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal.

    Aturan/Ketentuan
    Berikut ini Aturan/Ketentuan PPDB Online yang berlaku untuk Jalur Akademik :
    1. Jalur seleksi calon peserta didik baru berdasarkan NUN (nilai Ujian Nasional dengan mata pelajaran Matematika, Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia.
    2. Calon peserta didik baru yang mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) mendapat tambahan nilai sebanyak 20% (dua puluh) dan Calon peserta didik baru yang mengikuti Ujian Nasional Kertas Pensil (UNKP) tidak diberi tambahan nilai.
    3. Penambahan nilai juga diberikan berdasarkan bobot radius atau jarak kepada calon peserta didik baru yang mengikuti UNBK maupun UNKP.

    Aturan/Ketentuan
    Berikut ini Aturan/Ketentuan PPDB Online yang berlaku untuk Jalur Prestasi :
    1. Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang mempunyai prestasi akademik dan non akademik.
    2. Diutamakan pada prestasi yang diperoleh pada kejuaraan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, KONI dan Lembaga atau Organisasi yang memiliki induk organisasi di tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi, dan tingkat Pusat. Prestasi dimaksud adalah :
      a. Prestasi dibidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi:
      • Olimpiade Sains Nasional (OSN).
      • Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN).
      • Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI).
      b. Prestasi dibidang seni:
      • Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).
      c. Prestasi dibidang olahraga:
      • Gala Siswa.
      • Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)
      • Pekan Olahraga Daerah (PORDA)
      • Pekan Olahraga Nasional (PON)
      • ASIAN GAMES
      • SEA GAMES
      • Olimpiade, dan
      • Cabang olahraga yang menjadi even tetap KONI.
      d. Prestasi dibidang Keagamaan:
      • Musabaqah Tilawatil Qur�an (MTQ)
      • Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi).
      e. Prestasi di bidang Pramuka:
      • Jambore Nasional.

    Aturan/Ketentuan
    Berikut ini Aturan/Ketentuan PPDB Online yang berlaku untuk Jalur Khusus :
    1. Calon peserta didik baru yang mengikuti perpindahan domisili orang tua/wali karena faktor bencana alam dan faktor bencana sosial.
    2. Calon peserta didik baru yang berasal dari luar Provinsi Sulawesi Selatan.
    3. Calon peserta didik baru yang berasal dari warga transmigrasi di Luwu Timur.
    4. Calon peserta didik baru yang merupakan anak dari anggota TNI, POLRI dan ASN yang mengalami perpindahan tugas antar Kabupaten/Kota dan luar Provinsi.
    5. Bukti dokumen ditunjukkan dengan surat keterangan pindah penduduk dari Disdukcapil atau Surat Keputusan Pindah Tugas dari pejabat/atasan bagi TNI, POLRI dan ASN yang mengalami perpindahan tugas antar Kabupaten/Kota dan luar Provinsi.
    6. Seleksi Jalur Khusus ditentukan berdasarkan Nilai Ujian Nasional (UN) yang dijadikan sebagai dasar penentuan pemeringkatan/rangking.
    7. Jika terdapat kesamaan dalam pemeringkatan/rangking Nilai Ujian nasional (NUN), maka penentuan peringkat didasarkan pada nilai mata pelajaran dengan urutan Matematika, Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia.
    8. Jika tetap sama sebagaimana pada poin (7) maka diprioritaskan calon peserta didik baru yang mendaftar lebih awal





    Petunjuk Teknis  Pelaksanaan PPDB Online Jenjang SMA , SMK, SLB Negeri 

    Prov. Sul-Sel Tahun Pelajaran 2018 / 2019





    link resmi pada saat dimulai pendaftaran  : http://epanrita.sulselprov.go.id

    link demo... : disdik.sulselprov.go.id/ppdb1/backoffice


    Contact Us

    J. Perintis Kemerekaan KM. 10, Makassar, 90254
    disdik@sulselprov.go.id
    (0411) 586091
    disdik.sulselprov.go.id



    Tidak ada komentar